Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilanjutkan hari ini, Rabu (17/4/2024). Dalam kasus ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi, Prof. Imam Mujahidin Fahmid (PNS/staf khusus Kementerian Pertanian), Panji Hartanto (ADC Kementerian Pertanian), Momon Rusmono (mantan Sekjen Kementerian Pertanian). ), Maman Suherman (Kepala Bagian Umum dan Sekjen Harga Kementerian Pertanian)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Tiga di antaranya saat ini berada di bawah KPK.
SYL diduga berencana menagih uang dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan dirinya dan keluarganya. SYL menginstruksikan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementerian dalam berbagai bentuk, antara lain uang tunai, deposito di bank, dan hadiah barang atau jasa.
Sejauh ini, total nilai yang diterima SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan KPK.