Tangerang, Beritasatu.com – Seorang perempuan di Desa Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tega membunuh cucunya yang baru berusia 7 tahun. Pasalnya, pelaku LN (40) kesal karena ibu korban tidak memberikan pinjaman sebesar Rp 300 ribu.

Read More : Selebgram Live Instagram Gantung Diri, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

Terungkap motif sementara pelaku melakukan perbuatannya karena disakiti oleh ibu korban saat hendak meminjam Rp 300.000 namun tidak diberikan, kata Kapolres Tangerang Kota Pol Zain Dwi Nugroho. keterangannya, Rabu (24-04-2024).

Zain menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (22-04-2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum dibunuh, korban EV terakhir terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB, korban belum kembali ke rumah. Ibu Korban WN kemudian menelepon suaminya A dan mengabarkan bahwa anaknya EV yang keluar rumah untuk bermain, belum juga pulang.

Kemudian sesampainya di rumah, orang tua korban dan warga berusaha mencari lokasi korban.

Sekitar pukul 20.00 WIB, seorang anak ditemukan tak jauh dari apartemen korban, sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di atas terpal sambil memegang dupa dan dalam posisi lemas.

Orang tua korban berusaha membantunya dengan mengirim korban ke rumah sakit di kawasan Kosambi. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil wawancara dan keterangan para saksi serta kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai seorang perempuan berinisial LN (40) yang kemudian ditangkap.

Read More : Sebut Kota Solo Butuh Sosok Pemimpin Muda, Jokowi: Antisipasi Perubahan Zaman

Dari hasil keterangan saksi dan kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian, anggota tim reserse menduga satu tersangka adalah pelaku LN yang merupakan bibi korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kata dia. Zain.

Dari hasil interogasi, LN mengaku membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Pelaku berusaha menghilangkan bekasnya dengan melepas anting milik korban.

Anting korban disimpan di bawah ember dekat kamar mandi di lokasi kejadian (TKP) sehingga korban diduga merupakan korban pencurian emas yang nyawanya sudah berakhir. Terkait motif asal-asalan, pelaku melakukan perbuatannya karena disakiti oleh ibu korban saat ingin meminjam Rp 300.000 namun tidak diberikan, jelas Zain.

Zain menambahkan, dari hasil otopsi RSUD Kabupaten Tangerang disimpulkan penyebab meninggalnya korban adalah adanya benda tumpul pada bagian leher sehingga menyebabkan gangguan saluran napas. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.

โ€œPelaku akan dituntut dengan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian anak (pembunuhan) sesuai pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *