Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutip data kekerasan terhadap anak dalam kasus seorang ibu muda bernama Raihany di Banten Tangerang yang melakukan pelecehan seksual terhadap putranya hingga videonya viral di media sosial.
Read More : Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Meluas
Kawiyan, Komisioner Subkomite Pornografi dan Kejahatan Siber Anak KPAI, mengatakan 153 dari 262 kasus yang diajukan terhadap anak pada tahun 2023 melibatkan ibu kandung.
โJadi ini persoalan yang perlu menjadi perhatian kita semua dalam keluarga,โ kata Kawiyan kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Kawiyan mengaku khawatir dengan situasi tersebut. Terutama terkait kasus seorang ibu muda di Tangerang yang menganiaya anaknya.
Menurutnya, anak yang dianiaya oleh ibu kandungnya berpotensi menjadi penjahat di kemudian hari. Ia pun meminta semua pihak memberikan bantuan kepada anak tersebut.
โJangan sampai anak berpotensi menunjukkan perilaku menyimpang karena kasus ini bukan sekedar kekerasan seksual biasa, tapi juga kekerasan menyimpang,โ ujarnya.
Kasusnya bermula saat Raihany diminta memposting foto bugil di akun Facebook Icha Shakila. Karena kebutuhan ekonomi, Raihany menerima permintaan akun tersebut.
Read More : Alat Penyuntingan Video Berbasis AI yang Akan Hadir di Instagram
Namun, alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam akan membalas dan diminta membuat video tidak senonoh bersama anaknya. Ia pun ditawari Rp 15 juta untuk syuting video musiknya.
Raihany kembali ditipu setelah dia merekam video dan mempostingnya di akun Facebook Icha Shakila. Ia tidak menerima uang yang dijanjikan hingga videonya viral di media sosial.
Saat ini Raihany resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Transaksi. hukuman penjara maksimal 10 tahun.