JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian pemerintah sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga barang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema Tbk pada 2015. periode 2022.
Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/5), mengatakan, “Hasil perhitungan kasus timah ini sangat mengejutkan, yang awalnya kita perkirakan Rp 271 triliun. triliun Rp.” ). 2024).
Jumlah tersebut sesuai perhitungan kerugian pemerintah yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKB Muhammad Youssef, kata dia, telah melakukan audit terhadap perhitungan kompensasi pihaknya dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berdiskusi dengan ahli. Youssef mengatakan, “Sebelumnya, setelah Kejaksaan Agung mentransfer kerugian finansial sebesar 300,003 triliun dolar kepada pemerintah.”
Diketahui, kasus dugaan korupsi di bisnis timah ini bermula ketika tersangka ALW yang menjabat Chief Operating Officer PT Timah Tbk periode 2017-2018 menjadi tuan rumah bagi perusahaan tambang ilegal dengan tersangka MRPT. ALW mengusulkan kepada pemilik smelter untuk bekerjasama dalam pembelian produk pertambangan ilegal dengan mematok harga lebih tinggi dari standar yang ditetapkan PT Tema Tbk.
Sejauh ini, Jaksa Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sosialita Helena Lim dan suami Sandra Devi, Harvey Moyes.