JAKARTA, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendapatan negara, tetapi juga merupakan insentif untuk mendorong perekonomian. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani pada Selasa (4/6/2024) saat rapat kerja di DPR.

Read More : Ini PR Besar Menteri Keuangan Penerus Sri Mulyani di Kabinet Prabowo-Gibran

“Fungsi pajak untuk memberikan insentif fiskal yang terukur bagi sektor strategis, khususnya dalam lingkungan global yang lebih kompetitif dan agresif, sangatlah penting,” kata Sri Mulyani. 

Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya menerapkan sepenuhnya undang-undang harmonisasi perpajakan. Upaya perluasan basis pajak melalui penerapan Global Tax Season Agreement juga akan terus diperkuat, menjadi peluang bagi Indonesia untuk memastikan basis pajaknya tidak hancur akibat penghindaran pajak internasional.

“Penguatan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan khususnya pada tingkat menengah dan dasar melalui penerapan reformasi administrasi dan penguatan kantor pajak sehingga berpotensi untuk pemeriksaan pajak daerah,” ujarnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBN) Tahun 2025, pemerintah menetapkan pendapatan provinsi sebesar 12,14% hingga 12,36% terhadap PDB.

Langkah-langkah ini diambil untuk menghasilkan pendapatan pemerintah sekaligus menjaga iklim investasi.

“Peningkatan pendapatan pemerintah dan kebijakan penagihan utang yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan lingkungan investasi dan dunia usaha tetap kondusif dan berkelanjutan, terutama dari sudut pandang lingkungan,” kata Sri Mulyani.

Read More : Helikopter Jatuh di Bali karena Tali Layangan, Menhub: Pelajaran Mahal Terkait Keselamatan

Pemerintah juga telah mengoptimalkan data yang dikumpulkan di seluruh dunia melalui pertukaran informasi otomatis (AEoI) dan terus menerapkan berbagai reformasi di sektor digital.

Pada saat yang sama, pemerintah akan mengintegrasikan teknologi dan meningkatkan operasional berbagai institusi dengan meningkatkan kapasitas CEISA 4.0, Simbara dan program bersama yang mencakup investigasi bersama, analisis bersama, audit bersama, operasi bisnis bersama, dan pengumpulan kolektif.

“Upaya menghimpun penerimaan negara dapat terus dilakukan dengan tetap memberikan keringanan kepada wajib pajak,” kata Sri Mulyani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *