Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sedang mengalami permasalahan. Hal ini terlihat dari dua aparat penegak hukum yang turun tangan dalam pengusutan dugaan praktik korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan pembelian palsu yang dilakukan PT Telkom Group. Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan keuangan negara.

“Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group,” ujarnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (21 Mei 2024).

Pembelian ini diakui fiktif, yaitu adanya pembelanjaan uang negara secara tidak sah dengan perhitungan awal ratusan miliar rupee, lanjut Ali Fikri.

BPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Biro Pemberantasan Korupsi belum mengungkap secara resmi identitas mereka dan detail konstruksi kasus tersebut.

Landasan utama KPK adalah membeberkan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, susunan perkara, dan pasal-pasal tersangka, jika tim penyidik ​​menilai cukup bukti, kata Ali Fikri.

“Kami secara bertahap akan merilis informasi perkembangan penyidikan kasus ini kepada publik,” tutupnya.

Sementara itu, PT Telkom menghormati dan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.  

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari audit internal yang dilakukan perseroan,” kata Vice President Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22 Mei 2024).

Ia menegaskan, manajemen Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan kerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, kata dia, merupakan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan salah satu bentuk program bersih-bersih BUMN.

“Proses hukum yang masih berjalan tidak mengganggu aktivitas perekonomian perseroan,” tegas Andriy.

Jaksa Penuntut Umum juga bersiap mengungkap penipuan yang dilakukan PT Indofarma Tbk. Materi pertama disampaikan oleh Financial Control Agency (FCA).

Pada Senin, BPK menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan lembaga terkait lainnya tahun 2020-2023.

BPK menemukan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan sehingga menimbulkan indikasi kerugian masyarakat sebesar Rp371,83 miliar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 yang diserahkan BPK ke Kejaksaan Agung, Senin (20/5). /2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK dan merupakan hasil perkembangan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester 1 tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkap akar persoalan dugaan penipuan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF). Dia mengatakan, tindakan tersebut diduga berasal dari anak usaha PT Indofarma, Global Medika, yang tidak memberikan kontribusi pendapatan dari distribusi produk.

Indofarma Global Medika merupakan anak perusahaan PT Biofarma (Persero) yang mendistribusikan produk Indofarma. Menurut Arya, tagihan sebesar 470 miliar rupiah atas produk yang didistribusikan ke pihak ketiga tidak pernah dibayarkan oleh Indofarma sehingga menyebabkan salah urus keuangan.

“Ditemukan 470 miliar rupiah, uang yang seharusnya masuk ke Indofarma tidak disetor oleh Indofarma Global Medika,” kata Arya dalam konfirmasi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan hasil audit, seluruh distributor telah membayar tagihannya kepada Indofarma Global Medika. Namun tagihan tersebut tidak pernah sampai ke Indofarm.

Arya menjelaskan, tagihan yang tak kunjung diterima membuat Indofarma kesulitan membayar gaji karyawan mulai Maret 2024.

Sementara itu, PT Taspen juga tengah diperiksa KPK terkait dugaan investasi palsu. Komisi Pemberantasan Korupsi kini menunggu perhitungan final kerugian keuangan pemerintah akibat dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Nilai investasi Taspen yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikannya berjumlah Rp1 triliun. Terkait investasi tersebut, KPK telah mendapat data awal perkiraan kerugian keuangan masyarakat mencapai ratusan miliar rupee.

Kesimpulan akhirnya, lembaga itu menghitung kerugian keuangan negara. Saya sebutkan data ratusan miliar yang kami terima,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/9/2024).

Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan investasi palsu tersebut. Dalam penyidikannya, KPK juga memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk CEO nonaktif PT Taspen, Antonius NS (ANS) Kasasih.

“Nanti keputusan akhir ada di lembaga yang menghitungnya, baik BPK atau BPKP, bahkan audit yudisial KPK sendiri yang akan menentukan apakah akhirnya menyimpulkan total kerugian Rp 1 triliun atau mungkin lebih rendah,” kata juru bicara itu. . Ali Fikri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *