Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tentang dugaan penggunaan ijazah palsu untuk tujuan tertentu.
Hari ini kami dari FKMS melaporkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kata Ketua FKMS Sutikno kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Sutikno, berdasarkan data yang dimilikinya, yakni beberapa fotokopi ijazah, ijazah tersebut tidak ditemukan setelah ia mengecek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Kemudian pihaknya juga menduga ijazah sarjana yang digunakan Sugiri untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 adalah palsu. Pasalnya, Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang tertera pada ijazah tidak sesuai dengan data di laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
“Nomor induk Dikti sudah kami cek (tapi) atas nama orang lain. Nomor urut (ijazah) ini tidak sesuai aturan, itu (NPM) milik orang lain. universitas,” katanya.
Sutikno mengatakan, penggunaan ijazah palsu untuk satu dan lain hal, yakni untuk mengajukan permohonan gelar master Dr. Universitas. Soetomo (Unitomo) dan akan mengikuti Pilkada 2020. Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jatim, namun penyidikannya tidak dilanjutkan.
Sugiri Sancoko sendiri pernah diperiksa (diperiksa oleh Polda Jatim pada 2022), tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Makanya kami datang ke sini untuk mendorong Bareskrim mengambil alih kasus tersebut, kata Sutikno.
“Kami buat laporan ulang (di Bareskrim), dengan data yang lebih valid. Yang kami tahu, laporan (Polda) Jatim tidak memeriksa nomor urut ijazah, melainkan memeriksa nomor registrasi. .nomornya, ternyata milik orang lain,” lanjutnya.
Namun Sutikno diperintahkan menyurati langsung Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan melampirkan bukti di surat tersebut.
“Kami dari ormas, bukan korban, kami disuruh menyurati langsung ke Bareskrim dan disuruh menunggu seminggu,” imbuhnya.
“(Harapannya) secepatnya diambil. Polda telah menyelidiki orang-orang tersebut selama dua tahun. Setidaknya jika ditindaklanjuti, mereka hanya memerlukan keterangan saksi ahli yang cukup untuk mengidentifikasi tersangka. ,” dia melanjutkan.