Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memfasilitasi tes DNA dalam penanganan kasus kekerasan seksual mutilasi alat kelamin antara kakak beradik di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Perwakilan khusus perlindungan anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan tes DNA akan menjadi bagian dari eksperimen hukum yang akan dilakukan.
Kementerian PPPA akan memfasilitasi tes DNA ini sesuai ketentuan hukum yang ada, termasuk kemungkinan penerapan hukum adat, kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/4/2024) seperti dikutip Antara.
Menurut Nahar, tes DNA perlu dilakukan karena ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku berbeda.
“Untuk memverifikasi laporan polisi pertama tentang dugaan tetangga korban, salah satu bukti yang diperlukan adalah tes DNA,” jelas Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menegaskan, tetangga korban masih berstatus orang yang diberitahu dalam kasus tersebut. Sedangkan pada laporan kedua, terduga pelaku merupakan kakak laki-laki korban yang kini ditahan polisi.
Kasus ini terungkap menyusul adanya laporan pemerkosaan dan mutilasi yang dilakukan kakak laki-laki berinisial K (21) terhadap adik perempuannya, R (16), di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi sejak tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, korban diketahui telah tiga kali hamil, dua di antaranya berakhir dengan keguguran, dan satu bayi laki-laki berusia dua tahun telah lahir.