Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyidik polisi yang awalnya menangani kasus pembunuhan Vina Devi Arcita atau Vina Cirebon dan pacarnya Muhammad Rizki alias Eki tidak profesional. Kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2016 dan baru akan terungkap kembali pada pertengahan tahun 2024.
Read More : Feyenoord Pecat Pelatih Brian Priske
“Ini masalah tanpa, kasus tanpa, ini masalah yang perlu dikaji, demikian tim peneliti tahun 2016. Hal ini menjadi masalah karena adanya keraguan terhadap kerja tim peneliti. Tahun 2016 tidak profesional, dengan perilaku yang tidak profesional,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (27/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Shugeng menyoroti soal polisi yang menjadikan orang sebagai buronan (DPO) dalam kasus ini. Menurut dia, polisi sangat sedikit memberikan informasi mengenai identitas DPO tersebut.
“Mengapa ketiga DPO tersebut dilepas dengan sedikit identitas? Ini adalah sebuah pertanyaan. “Karena untuk menetapkan seseorang sebagai DPO harus dipastikan badan hukumnya ada, badan hukumnya ada dan jelas identitasnya, minimal ada hubungannya secara fisik,” kata Shugeng.
Selain itu, Sugeng menyoroti keputusan polisi yang hanya memutus satu DPO dalam kasus ini. Untuk itu, dia mendorong penyidik kepolisian yang awal menangani kasus tersebut untuk mengusutnya.
Read More : Gibran: Proses Pembentukan Kabinet Baru Mulai Mengerucut
“Sekarang diumumkan hanya ada satu. Kalau benar demikian, Polri terpaksa melihat tim penyidik pada tahun 2016, siapa tim penyidik, siapa pemimpinnya, harus dimintai pertanggungjawabannya,” Shugeng dikatakan.