JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penyelamatan uang dan aset masyarakat melalui pengalihan aset dan/atau investasi pada kas negara/daerah/perusahaan pada tahun 2005 hingga 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan sebesar Rp136,88 juta. triliun.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebesar Rp 21,87 triliun yang merupakan hasil kajian Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2023.
Kata Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan Ringkasan Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2023 kepada DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Selasa (4/6/2024).
IHPS II memuat 651 Laporan Temuan Audit (LHP) yang meliputi LHP keuangan tahun 2023, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan target tertentu (DTT). Hasil pemantauan pelaksanaan rekomendasi BPC pada tahun 2005 hingga tahun 2023 di IGPK menunjukkan bahwa 78,2% rekomendasi BPC telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, kepatuhan terhadap rekomendasi hanya sebesar 52,9%.
“Setelah rekomendasi tersebut dilaksanakan, BPK melakukan penyelamatan uang dan aset masyarakat dalam bentuk transfer aset dan/atau kiriman uang ke kas negara/daerah/perusahaan dalam bentuk auditan sebesar Rp136,88 triliun pada tahun 2005 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp21,87 triliun pada periode “RPJMN 2020-2023. Termasuk hasil ujiannya,” kata Isma Yatun.
IHPS II tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain mengkaji efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya penghapusan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak termasuk peningkatan tingkat perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Negara-negara Asia Tenggara. Kemampuan untuk mengendalikan korban tip.
Kajian terhadap mitigasi perubahan iklim, langkah adaptasi, dan pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan akreditasi lingkungan hidup menemukan adanya inkonsistensi aturan pengelolaan pemungutan PNBP untuk perdagangan karbon. dan kewajiban izin usaha. Rencana pemanfaatan hutan belum dilaksanakan.
Sementara itu, berdasarkan audit pengelolaan pendapatan-belanja kementerian dan lembaga, terdapat 208,52 miliar som yang tidak dikembalikan ke kas negara dari rumah tangga penerima manfaat yang tidak bertransaksi. Kelebihan pembayaran yang berlebihan dan mungkin terjadi. 166,27 miliar. USD tidak tunduk pada ketentuan terkait pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I tahun 2023.
BPK juga memeriksa pendapatan, pengeluaran, dan investasi BUMN dan perusahaan lain dan menemukan bahwa PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) juga membeli peralatan kesehatan tanpa studi kelayakan. Kerugian Rp 146,57 miliar jika dijual tanpa menganalisis kemampuan finansial nasabah.