Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki menegaskan pemerintah akan mengubah sistem kamar BPJS menjadi kamar pasien reguler (KRIS) untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan.

Read More : Jessica Iskandar Bersiap Lahirkan Anak Perempuan

“Jadi tidak dibuang begitu saja, standarnya semakin mudah dan kualitasnya meningkat. Dulu kelas tiga dan semuanya ditingkatkan menjadi kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih mudah dan pengabdian masyarakat lebih baik,” kata Budi. di Conway. Provinsi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Budi sendiri mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Menteri Kesehatan (Permanx) dalam waktu dekat.

“Peraturan kesehatan itu akan segera terbit setelah presiden menandatanganinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor. 59 Tahun 2024, Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 resmi menandatangani Perubahan Ketiga tentang Jaminan Kesehatan.

Laporan salinan Perpres yang diunggah pada situs resmi Kantor Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Pemerintah. Peraturan tersebut diteken Jokowi pada Rabu (8/5/2024).

Read More : Awan Panas dan Banjir Lahar Gunung Semeru, Penambang Pasir Berlarian Menyelamatkan Diri

Undang-undang ini mewajibkan setiap rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesihatan untuk menerapkan Unit Rawat Inap Standar (KRIS).

Akibatnya, sistem kelas kepesertaan BPJS kesehatan yang terbagi dalam tiga kelas yakni 1, 2, dan 3 tidak berfungsi lagi hingga berakhirnya tanggal 30 Juni 2025.

Pasal 103B Ayat (1) Keputusan Presiden No. 59 menyebutkan “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A, fasilitas pelayanan kesehatan pada pelayanan pasien yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit yang mempunyai BPJS Kesehatan dilaksanakan sepenuhnya setelah tanggal 30 Juni 2025” 2024 M.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *