Surabaya, Beritasatu.com – Dua dari tiga tersangka kasus penembakan Tol Sidaarjo-Surabaya, yakni NBL (20) dan JLK (19), telah dikeluarkan dari kampus.
Read More : Pawai Obor dan Takbiran: Tradisi Keagamaan dan Kemanusiaan yang Mempererat Ikatan Sosial
Humas Ciputra Universitas Surabaya Erlita Tantri mengatakan, kedua mahasiswa tersebut dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari komite etik kampus.
โKarena melanggar Pasal 6 Ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Siputra Surabaya yang menyatakan bahwa mahasiswa dilarang melakukan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan dan pembunuhan. . serta tindak pidana lainnya,โ jelas Erlita, Kamis (30/5/2024).
Erlita berharap hal ini dapat mencegah kejadian serupa atau kejahatan lainnya terulang kembali di kemudian hari.
Sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemecatan tanpa mempertahankan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Siputra Surabaya mulai tanggal 28 Mei 2024, ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan menggunakan senapan angin di Tol Sidaarjo – Surabaya. Dari hasil penelitian, mereka menggelar aksi di empat lokasi berbeda.
Read More : One Way Lokal Diperpanjang, Jalur Arteri Cirebon Padat
Kini, tiga tersangka โ dua pelajar NBL dan JLK, serta seorang pelajar berinisial J telah ditangkap di Polda Jatim.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 65 KUHP Bagian 1 Bagian 1 Pasal 351 KUHP. Dan juga Ayat (1) Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman ayat (1) pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Pasal 170 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Bagian 1 Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan.ย