Bangka Belitung, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba II Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda bernama LH (22 tahun). Pemuda asal Belo Laut, Kecamatan Mentok, Provinsi Bangka Barat itu ditangkap usai menyimpan sabu di rumahnya.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut, Mentok, Bangka Barat, kata AKBP Pak Iqbal Surbakti, Kepala Divisi Humas Polda Bangka Belitung, Jumat (24/5/). . . 2024).

Iqbal mengatakan, tim menyita 2 paket sabu ukuran sedang dan 33 paket sabu kecil dari tangan pelaku.

Selain itu juga terdapat timbangan digital berwarna hitam, dua buah kelereng plastik bening kosong dan satu pipet plastik hitam, sebuah kaleng berwarna hijau, dan sebuah telepon genggam berwarna hitam.

Total berat sabu yang disita dari pelaku sebanyak 30,59 gram, jelasnya.

Setelah perbuatan dan barang bukti diamankan, mereka langsung dibawa ke Polda untuk diselidiki.

Atas perbuatannya, ia dijerat pidana minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *