Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Riau, seorang pelajar di Kota Pekanbaru, ditangkap polisi karena kedapatan membawa 4.750 butir ekstasi, 7 butir Happy Five, dan satu paket sabu di dalam mobilnya.

Pelajar yang ditangkap, diketahui bernama GH (23), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Dari mobil GH, polisi menyita ribuan butir ekstasi dan lima butir pil kebahagiaan yang disembunyikan dalam kotak yang dibungkus kantong plastik hitam. Tersangka mengendarai Toyota Agya warna hitam saat disergap di tengah jalan.

“Saat mencoba dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan dan menembaki ban mobil pelaku,” kata Kepala Satuan Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Senin (28 Mei). /2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 4.750 butir ekstasi, tujuh butir pil Happy Five ukuran kecil, dan satu bungkus sabu di dalam mobil pelaku.

“Pelaku mengenal barang ilegal tersebut sejak tahun 2019 dan bekerja sebagai pengedar sejak awal tahun 2024. Kini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polda Riau untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga jaringan dan pengusaha-pengusaha penting dapat dihubungi. “Itu yang kami ketahui tentang barang-barang tersebut,” ujarnya.

GH dijerat Pasal 114 ayat (2) dibacakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *