Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan berkas dugaan korupsi proses penjualan timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke pengadilan.
Read More : Apa Itu Reses DPR yang Menghubungkan Wakil Rakyat dengan Konstituen?
Menurut Bapak Febrie Adriansyah, Wakil Jaksa Penuntut Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Kejaksaan Agung, ada 22 penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana yang merugikan pemerintah ratusan miliar dolar tersebut.
“Yang jelas kami nyatakan ada 22 orang yang kami curigai melakukan tindak pidana, mereka yang mendukung orang-orang tersebut, mereka adalah orang-orang yang merugikan pemerintah, dan kami akan segera mengadilinya. ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Pak Febrie mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan perhitungan hilangnya pendapatan negara akibat penambangan timah ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, nilai kerugian pendapatan negara lebih dari Rp300 triliun, dan kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter perorangan sebesar Rp2,285 triliun, termasuk hilangnya pembayaran bijih timah. Lebih ke PT Timah Tbk. hingga Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan hingga Rp271,1 triliun.
Kejaksaan Agung tak berhenti pada 22 tersangka yang ditetapkan hingga Februari lalu. Asal punya bukti, mereka tak segan-segan menetapkan tersangka baru.
Oleh karena itu, saya secara khusus meminta kepada perwakilan dan penyidik BPKP untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara dengan tujuan agar penyidik kejaksaan kompeten dan bekerja sesuai aturan. dikatakan. Dia menjelaskan.
Jika kasusnya sampai ke pengadilan, masyarakat Indonesia bisa melihatnya dari bukti-bukti yang diberikan di pengadilan dan dari para saksi yang berbicara. Hal ini juga untuk menjawab permasalahan kehadiran Kapolri berinisial B yang tersangkut isu korupsi penjualan timah.
“Kalau ada kaitannya, ada buktinya, dan berdasarkan itu jaksa kita membuat memo untuk mencurigai orang yang didakwa melakukan tindak pidana saat kasusnya sedang didalami,” jelasnya.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus (Dirdik) ini menegaskan, organisasinya tidak terpengaruh dengan informasi partai yang beredar di media sosial. Jaksa penyidik tidak menggunakan informasi di media sosial sebagai petunjuk untuk mengidentifikasi tersangka.
“Standar kita adalah bukti-bukti yang kita peroleh. Kita juga mendapat bantuan dari PPATK,” imbuhnya.
Read More : Puan soal Arah Politik PDIP: Diserahkan ke Ketua Umum
Selain itu, petugas penyidik juga mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga menangkap para tersangka.
“Kami mengetahui betul bahwa TPPU menerima uang atas tindak pidana ini. Kami melakukan semuanya dengan benar. Padahal kami sejak awal sudah menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa kami melakukan ini secara profesional, mohon jangan lindungi penyidik kami. Kami terdampak dengan persoalan ini. ,” dia berkata.
Febrie mengajak media untuk bersama-sama mengulik kasus korupsi yang merugikan pendapatan negara lebih dari Rp 300 triliun itu jika disidangkan di pengadilan.
“Kami senang sekali penanganan kasus ini oleh kejaksaan dikoreksi atau teman-teman media mengikuti kami dengan baik, jadi kami tidak perlu berdebat,” kata Febrie.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara dan sudah tahap pertama delegasi ke Jaksa Penuntut Umum.
Soal apakah perkara akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung, tempat perkara digelar, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, dalam mengambil keputusan.
“Soal tempat perkara disidangkan, kami menemukan beberapa tempat digelarnya perkara tersebut. Mengenai tempat persidangan, kami mempertimbangkannya termasuk sifat kasus dan kemudahan kejahatannya. Memberikan bukti. Perintah pengiriman akan kami penuhi secepatnya,” kata Kuntadi.