JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor.  

Undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku sejak diundangkan ini memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendirikan usaha dan mengoperasikan pertambangan.  Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku selama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Pemerintah ini.

Pasal 83A ayat (1) yang tertera pada Sabtu (31/5/2024) berbunyi, WIUPK dapat memberikan landasan khusus kepada usaha niaga organisasi keagamaan setempat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

WIUPK yang dimaksud berada di kawasan eks Prospek Pertambangan (PKP2B).

Izin usaha pertambangan dan/atau kepemilikan saham dalam wilayah organisasi keagamaan pada perusahaan komersial tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Sedangkan Pasal 83A ayat (4) menyebutkan organisasi keagamaan lokal harus mempunyai sejumlah kepemilikan dan pengendalian pada perusahaan komersial. Selain itu, badan usaha dilarang melakukan kerja sama dengan pemegang PKP2B yang sudah ada dan/atau afiliasinya. 

Usulan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada berbagai organisasi keagamaan datang dari Menteri Penanaman Modal/Badan Koordinasi Usaha (BKPM) Bahlil Lahdalia. Organisasi besar yang memberikan IUP antara lain NU, Islam, dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Bahil meyakinkan pembagian IUP akan dilakukan secara terbuka tanpa kontroversi. Dia akan mencari mitra profesional bagi organisasi keagamaan di pemerintahan saya.

“Yang penting kita lakukan dengan baik agar mereka bisa mengontrol dan mengatur masyarakat, tidak boleh ada konflik kepentingan, pengelolaannya profesional dan kita cari kemitraan yang baik,” kata Bahil, Selasa (30/4/2024). ). . )

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *