Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kuasa hukum Banji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa dengan ditolaknya permohonan banding awal kliennya terkait keabsahan Penetapan Tersangka Pencucian Uang (TPPU) Bariskrem Boliri. Pihaknya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah lain setelah sidang pendahuluan ditolak.
Jawabannya tentu kami kecewa. Kalau dilihat dari putusannya, tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami terima, kata Alvin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024). ). .
Menurut dia, hakim sudah menyatakan ada dua alat bukti, namun dalil Alvin menyebut tidak ada alat bukti keterangan saksi dan keahlian. Ditambahkannya, “Keterangan ahli baru keluar pada 2 April 2024, sedangkan nama tersangka baru diumumkan pada November 2023. Jadi, saat ditetapkan sebagai tersangka, masih belum ada alat bukti.”
Alvin kemudian mengungkapkan, langkah selanjutnya yang diambil pihaknya adalah menyerahkan suatu kasus ke polisi, kemungkinan melibatkan ombudsman, dan rencananya akan dilakukan pada pekan ini.
“Kami juga sudah menyiapkan surat permintaan agar kasus ini ditangani sesuai aturan ibu kota mengenai penetapan tersangka yang tidak ada dan melakukan penyidikan yang tidak semestinya,” kata Alvin.