Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa empat orang saksi yang terlibat kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Gubernur Banga Belitung (Babel) Ersaldi Rosman Johan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspegum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, selain Erzaldi, pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi, yakni HT, PSP, dan HS.

“HT sebagai Direktur CV Maria Kita sebagai Mitra IUJP PT Timah Tbk. CV Mineral Jaya Utama sebagai PSP (Mitra IUJP PT Timah Tbk),” ujarnya, Senin (27 Mei 2024).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengkonsolidasikan bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara.

Tersangka ALW yang menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengadili kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. , menampung perusahaan pertambangan ilegal dengan MRPT yang dipertanyakan dan EE yang dipertanyakan.

ALW menawarkan pemilik smelter untuk bekerjasama membeli produk pertambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah mengadili 16 terdakwa dalam kasus tersebut. Dari Harvey Moise, suami Sandra Dewey hingga Helena Lim.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *