Jakarta, Beritasatu.com – Penyesuaian biaya kuliah di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) belakangan menjadi sorotan. Keberadaan perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum (PTNBH) dan pilihan jalur masuk mandiri menyebabkan kenaikan biaya pendidikan.

Read More : Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres? Ini Penjelasannya

Pengamat Pendidikan Darmaningtias menilai status badan hukum perguruan tinggi negeri memberikan peluang komersialisasi kampus. Negara mengalami keterbatasan anggaran untuk pendidikan tinggi sehingga mengambil kebijakan agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH.

Dampaknya, terjadi kenaikan biaya kuliah perorangan (UKT), khususnya di PTNBH akibat pengurangan subsidi ke kampus. Di sisi lain, negara meminta kampus meningkatkan kualitasnya, kata Darmaningstias kepada Beritasatu. com , Minggu (5/12/2024).

Darmaningtias mengatakan PTNBH mengelola dan mencari sumber dana sendiri. Sedangkan beban keuangan dibebankan kepada mahasiswa akibat pemotongan subsidi dari negara.

“Hal ini perlu segera diatasi agar beban pendidikan tinggi tidak dibebankan kepada mahasiswa.” Di kampus juga ada masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Read More : 10 Tas Mewah dengan Harga Fantastis Milik Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak buruk. Salah satunya adalah angka partisipasi kasar (GRU) perguruan tinggi bisa menurun. “Ya tentu saja karena biaya pendidikan semakin mahal dan berat bagi mahasiswanya,” kata Darmaningtias.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *