Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya buka suara atas pemberitaan Henry Indraguna yang disebut-sebut terlibat kasus pemalsuan plat mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial HI adalah seorang pengacara. ,
Read More : Jelang Kegiatan Presiden dan Para Menteri di Akmil Magelang, Kebun Raya Tidar Ditutup Sementara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Arya Syam Indradi tak menanggapi secara gamblang soal itu. Dia hanya menegaskan, HI berstatus tersangka.
“Saya sapa saja HI ya, tersangka selalu inisialnya,” kata Ade Arya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Ade Arya mengatakan, pihaknya mengakuisisi tiga unit mobil dari HI. Apalagi banyak KTA palsu terkait HI.
AD Arya mengatakan, “Pemalsuan dengan menggunakan pelat DPR masih terus berkembang. Oleh karena itu, kami juga menghimbau agar tidak bosan karena tugas polisi kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjaga kelestarian”
Ia mengatakan, “Kami menghimbau untuk menggunakan kendaraan yang ditujukan khusus untuk penggunaan tersebut, jangan menggunakan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya, apalagi kendaraan palsu yang melanggar aturan.”
Read More : Pilot Indonesia Selamat dalam Kecelakaan Helikopter di Malaysia setelah Ditarik Keluar Petugas Keamanan
Kasus pemalsuan pelat nomor anggota DPR bermula saat tersiar kabar pembuatan pelat nomor palsu anggota DPR. Setelah itu polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap enam tersangka.
Selain itu, delapan mobil berpelat nomor palsu juga disita terkait kasus ini.