JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penjualan video porno anak melalui Telegram dengan tersangka DY (25). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan tersangka lainnya.
Read More : Berpotensi Mengancam Keselamatan, Roblox Batasi Fitur untuk Anak di Bawah 13 Tahun
Saat dihubungi, Kamis (30/5/2024), dia mengatakan, “Kasusnya masih dibuka. Proses pencetakan masih terus berjalan.”
Ade Safri menambahkan, jika ada tersangka lain dalam kasus tersebut, pihaknya akan menjeratnya dengan UU Pornografi.
“Apabila masih terdapat keterlibatan orang-orang yang diduga lain terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin, mentransmisikan, menampilkan, menyebarkan, mengirimkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya data elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang Isinya dilanggar dalam sepengetahuan masyarakat, maka kita akan lebih menegakkan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan pornografi anak melalui Telegram. Tersangka DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Read More : Serunya Berwisata Edukasi di Taman Seribu Merpati
DY disangkakan Pasal 45 Ayat 1 UU tersebut dengan Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 4 Ayat (1) dibaca dengan UU No. 1 Tahun 2008 sungguh memalukan
Rencana penanganan perkara selanjutnya adalah menghentikan situs dan akun tersebut serta melakukan penyidikan oleh ahli di bidang pornografi dan ITE, melengkapi berkas perkara dan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum, ujarnya. Dia berkata diam