Jakarta, Beritasatu.com –ย Pemerintah berencana memotong gaji pegawai negeri sipil, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai protes luas dari pegawai dan jaringan internet.ย
Read More : Kemenparekraf Minta Tambahan Anggaran, Sandiaga: Kemenkeu Perlu Dielus-elus
Hal ini diatur melalui Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Dana Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peserta Tapera mencakup pekerja yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Berikut daftar pegawai yang wajib menjadi peserta Tapera:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada sektor publik di Indonesia. Pegawai yang mempunyai kontrak kerja dan bertugas di berbagai instansi pemerintah juga harus menjadi peserta Tapera.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil (CSC) adalah pegawai yang telah lulus proses ujian masuk atau seleksi sebelum masa pengambilan sumpah resmi oleh pemerintah.ย
3. Anggota Kepolisian Negara adalah pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mempunyai tugas sebagai pegawai negeri sipil untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah anggota angkatan bersenjata yang mengabdi pada negara dan bangsa.
Read More : Hingga Juli 2024, Wika Beton Kantongi Kontrak Baru Rp 3,36 Triliun
5. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan milik negara atau daerah.
6. Pekerja di perusahaan perdesaan Pekerja yang bekerja di perusahaan perdesaan atau Bumde.
7. Pekerja/Pegawai Badan Usaha Swasta Jenis pekerjaan ini adalah perusahaan, perusahaan patungan, atau perseroan terbatas (LTC) yang dimiliki oleh investor swasta.
8. Pejabat Publik Pejabat publik adalah pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yudikatif.