Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan status keanggotaan penuh Palestina bergantung pada persetujuan Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Diketahui, saat ini Palestina masih berstatus negara pengamat non anggota.

Read More : Bertengkar Soal Tanah, Atlet Olimpiade Uganda Dibakar Pacarnya

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Palestina tidak bisa menjadi anggota penuh PBB akibat penolakan sejumlah negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

“Ada juga negara-negara DK PBB yang mempunyai hak veto yang tidak setuju dengan pengakuan status keanggotaan penuh Palestina,” kata Iqbal, Kamis (30/5/2024).

Penolakan ini menjadi kendala bagi Palestina, karena kenaikan statusnya harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu, yang hingga saat ini belum tercapai.

Faktanya, lalu dem Lalu, semakin banyak negara yang mengakui kedaulatan Palestina, seperti yang baru-baru ini dideklarasikan oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol.

Selain itu, resolusi Majelis Umum PBB nomor ES-10/23 yang disetujui oleh 143 negara anggota PBB pada 10 Mei tahun ini, mencerminkan dukungan luas masyarakat internasional terhadap keanggotaan Palestina di dunia. organisasi.

Read More : Tips Parenting Nikita Willy: Anak Harus Berani Ambil Keputusan

Hanya sembilan negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel, yang menolak resolusi yang memberikan hak istimewa keanggotaan penuh kepada Palestina di Majelis Umum. Sementara 25 negara lainnya abstain.

“Kita tahu di Majelis Umum PBB sistemnya one country one vote, jadi tidak ada yang punya keistimewaan di sini seperti di Dewan Keamanan PBB,” kata Iqbal.

“Jadi kalau ditanya kendalanya di mana? Jawabannya ada di DK PBB,” tegasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *