Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang suami durhaka di Surabaya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti bersalah menjual istrinya ke dunia prostitusi.

Sayangnya, kepindahan terdakwa karena tekanan keuangan dari keluarga dan ingin memasarkan istrinya melalui media sosial.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa ALS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21(1) Undang-Undang Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum terdakwa dua tahun enam bulan penjara. Menanggapi hukuman tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima hukuman hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkannya karena hukuman majelis hakim lebih rendah dibandingkan hukuman tiga tahun penjara yang dimohonkan jaksa sebelumnya.

“Sebelumnya kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tiga tahun penjara, namun hakim memvonisnya dua tahun enam bulan. Jadi menurut kami ini sesuai dengan hukum,” kata Doi Haranta, anggota JPU Surabaya. , Rabu (29/5/2024).

Diketahui bahwa dalam dakwaan disebutkan bahwa sekitar bulan Maret 2023, terdakwa menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain dengan harga 500.000 rupiah per kencan. Awalnya wanita tersebut menolak dengan alasan masih ingat dengan anak-anaknya.

Namun karena kebutuhan finansial keluarga dan tekanan dari suaminya, akhirnya sang istri menyetujuinya, dengan syarat ia akan tinggal bersama suaminya dan melayani pelanggan.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan seks dengan orang lain, termasuk tiga laki-laki atau lebih yang menggunakan jasa seksual. Yang mengejutkan, terdakwa mulai memasarkan istrinya melalui media sosial.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *