Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya menemukan kasus penjualan video pornografi anak yang dijual melalui Telegram. Seorang tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tim Penyidik Unit IV Subbab IV Sibertanpa Kagumnya, tim penyidik Satuan Reserse Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut sekaligus berupaya menangkap paksa tersangka penyebar video cabul/asusila,” kata Kombes Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2024). Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @balapca menjual pornografi anak.
Saat terdeteksi, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola DY. Di grup ini, DY menjual berbagai video pornografi anak dengan harga Rp 150.000-Rp 200.000.
Calon pembeli/nasabah akan diinstruksikan untuk mentransfer terlebih dahulu sejumlah Rp150.000 ke rekening e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200.000 ke rekening BCA bernomor 41xxxxxxx atas nama DY, ujarnya.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) atau pasal 29 UU No. . 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.