JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan membatalkan izin operasional pengusaha stasiun pengisian bahan bakar elpiji curah (SPBE) yang mengurangi kandungan tabung elpiji 3kg bersubsidi.
“Pengusaha nakal (SPBE) diingatkan, kalau tidak (melihat) izinnya akan dicabut, karena ini aturannya,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli di Jakarta, seperti dikutip Inter, Sabtu (25/5/2024). ).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (Ditjen PKTN) baru-baru ini melakukan pengawasan terhadap Berat Bungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg subsidi, pemeriksaannya dilakukan melalui sistem sampling.
Pria yang diketahui bernama Zulhas itu mengatakan, pihaknya telah meninjau beberapa SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Simahi. Dari wilayah tersebut, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Mendag mengatakan, 11 SPBE tersebut diduga mampu mengurangi 200-700 gram bahan dalam setiap tabungnya. Namun hingga saat ini baru diberikan persetujuan atau pemberitahuan administratif untuk pengisian ulang tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan.
Mendag menegaskan, jika SPBE tidak mengindahkan teguran yang dikirimkan, maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.
Mendag mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Salah satu isinya menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas, membungkus, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran jumlah kemasan atau label.
Mendag meminta Kementerian ESDM meningkatkan pemantauan berkala di sektor tersebut. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) diminta menindak tegas pengusaha SPBE yang curang.
Mendag mengaku pihaknya akan terus mengunjungi SPBE untuk mencegah adanya kegiatan yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, menurut Zulhas, terdapat sekitar 800 SPBE di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Regional Marketing Director PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi kepada SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.