Cirebon, Beritasatu.com – Usai menerima surat pemeriksaan sebagai saksi, Ditreskrim Polda Jabar akan mendampingi saksi yang merupakan tetangga dan kerabat Pegi Setiyawan, tersangka pembunuhan Win dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. penasihat hukum saat ujian Jumat (31 Mei 2024). Salah satu pengacara Tony RM menceritakan hal itu.
Read More : H-7 Lebaran, Pedagang Pasar Beringharjo Keluhkan Sepinya Pembeli
Menurut dia, dukungan itu diberikan karena persoalan tersebut kini sudah menjadi ranah publik dan keberadaan ketiga saksi itu krusial.
“Mereka berbicara tanpa pendamping, namun karena beban kerja, ketiga saksi kunci ini kami kawal saat sidang Jumat,” ujarnya, Rabu (29 Mei 2024).
Tony menjelaskan, saksi utama adalah pihak yang mengetahui di mana Peggy Setiawan membunuh Vin dan Eki. “Saksi kunci adalah orang yang mengetahui bahwa tersangka atau tersangka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut dan tidak berada di tempat kejadian pada saat kejadian,” jelasnya.
Tony berharap penangkapan Peggy Setiawan ditunda menunggu persidangan.
“Saya berharap tidak sampai ke pengadilan. Kalau sudah jelas, penyidik bisa menilai kasus tertentu, ada alat untuk menghentikannya, polisi akan lebih dihormati,” harapnya.
Read More : Aset Kripto Jadi Tantangan Baru Pasar Modal Indonesia pada 2025, Investor Siap Beralih?
“Kalau ditangguhkan, itu bukan pidana, jadi bisa ditangguhkan pada tingkat penyelamatan atau penyidikan,” ujarnya.
Tiga saksi utama disebut bertetangga dengan Pegi Setiyavan dan saudara laki-lakinya Suharsono, Ibnu, dan Suparman.