Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPU Berdasarkan aturan tersebut, Dede mengatakan, seharusnya Nadies sudah memberikan rekomendasi sebelum pihak kampus menetapkan atau menaikkan UKT.
Read More : Banjir Akibat Luapan Sungai Cikalumpang Rendam 13 Desa di Serang
โDalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2024), semua kenaikan harus direkomendasikan kepada menteri. Jadi sampai saat ini rekomendasi menteri belum diberikan,โ kata Dede di bidang pendidikan dan kebudayaan usai rapat kerja dengan menteri. Kompleks Parlemen Nadiem, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Jika tidak direkomendasikan Kemendikbud, Dede mengatakan pihaknya bisa memberikan keleluasaan kepada PTN untuk menetapkan UKT hingga meningkat drastis. ย Oleh karena itu, DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memantau proses peningkatan UKT agar sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, kami kini meminta agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, tambah Dede.
Selain itu, Komisi
Dengan Permendikbud tersebut, ia juga menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) dapat mengatur program UKT sendiri tanpa batasan yang jelas, sehingga dapat membebani mahasiswa yang kurang mampu.
Read More : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka Besok, Ini Syarat, Insentif, dan Cara Daftarnya
“Salah satunya dengan merevisi aturan monev agar jelas batas atasnya. Jangan sampai batas atasnya 500%. Aspek teknisnya kita serahkan ke pemerintah, tapi tekanannya sudah terlanjur didorong,” jelas Dede.
Selain itu, Kemendikbud diminta memberi ruang dan jaminan bagi mahasiswa baru agar bisa meninjau UKT secara aman dan perlahan sesuai perekonomian keluarganya.