JAKARTA, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap potensi kerugian negara akibat penipuan pengurangan isi tabung elpiji 3kg. Berdasarkan data, kerugian tahunan diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per multi stasiun LPG (SPBE).

Read More : Bank Indonesia Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif Di Kuartal Iii

โ€œKalau dihitung dengan cermat, kerugiannya mencapai Rp 1,75 miliar per tahun,โ€ ujarnya kepada wartawan di SPBE Patra Perdagangan SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

Dalam penelusuran yang dilakukan, ditemukan bukti penipuan di 11 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang jika dipusatkan dapat menimbulkan kerugian hingga Rp 19,25 miliar.

Diketahui, tabung gas yang seharusnya berbobot 3 kg itu hanya berbobot 2.200 hingga 2.800 gram.

Menurut Zulhas, terdapat sekitar 800 SPBE yang beroperasi di seluruh Indonesia. Pihak Anda bersama pemangku kepentingan lainnya akan terus mengusut kasus ini secara mendalam.

“Nah ini pengurangannya 200 sampai 700 gram. Bayangkan berapa juta di Indonesia. Dengan lebih dari 800 SPBE, kita temukan 11 SPBE yang baru diperiksa di kota Jakarta. Tangerang, sebagian Bandung, Ciwaru, Cimahi Kita sudah punya 11 “cari jumlah yang salah” kata Zulhas.

Upaya penegakan hukum dan peningkatan pengawasan akan menjadi prioritas untuk memastikan praktik penipuan dapat dihentikan dan tidak semakin merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Read More : The Fed Diprediksi Pangkas Suku Bunga 2 Kali pada 2025, Ini Dampaknya pada Inflasi AS

Zulhas menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021. Menurut dia, kecurangan tersebut terungkap melalui hasil pemeriksaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Pertamina dan Kementerian ESDM.

Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan cepat untuk mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian dan menjamin keadilan bagi konsumen.

Saya berharap hal ini dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan para pelaku usaha di industri dapat menyadari hal ini dan kegiatan penipuan dan merugikan segera diakhiri, tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *