Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (28/5/2024). Layanan SIM keliling ini disediakan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudinya.

Read More : Puluhan Kera Turun Gunung, Petani Temanggung Cemas Lahan Terancam Rusak

Titik SIM di lima wilayah ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan menggunakan perangkat SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM ini.

Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.

Layanan SIM keliling mobil ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya harus membuat permohonan baru di kantor polisi yang ditunjuk.

Read More : Maxime Bouttier Ingin Punya 5 Anak dari Luna Maya

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

5 Lokasi Gerai SIM Keliling Hari Ini : 1. Jakarta Timur : Grand Cakung Mall2. Jakarta Utara: LTC Glodok3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata4. Jakarta Barat: Citraland Mall5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *