Surabaya, Beritasatu.com – 25 narapidana Budha di Jawa Timur (Jatim) mendapat amnesti khusus di Hari Raya Waisak. Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, mengatakan besaran amnesti yang diberikan bervariasi. 

Read More : Rencana Bentuk Pansus, Wasekjen PBNU: PKB Didirikan untuk Bangsa Bukan untuk Muhaimin

Besaran amnestinya tergantung jangka waktu tindak pidana yang dilakukan, semakin lama semakin besar. Minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman Jatim. . dan Hak Asasi Manusia, Heni Yuwono, Kamis (23/05/2024).

Heni menjelaskan, untuk mendapatkan pengampunan, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berperilaku baik selama masa pengampunan. “Perilaku baik ini ditunjukkan dengan evaluasi pelatihan secara berkala berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN),” jelas Heni.

Selain itu, hukuman minimal enam bulan bagi terpidana dan tiga bulan bagi narapidana dihitung sejak tanggal penangkapan hingga 23 Mei 2024. , jelasnya.

Dari 25 narapidana penerima amnesti khusus di Waisak, Jawa Timur, lebih dari separuh atau 13 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan. 

Read More : Bertahan di Zona Hijau, IHSG Hari Ini Ditutup Bertambah 43 Poin

Selain itu, ada lima orang yang mendapat keringanan 1 bulan 15 hari dan ada pula 4 orang yang mendapat potongan 2 bulan. Sisanya menerima hukuman 15 hari.

“Tidak ada yang langsung keluar, tapi semua tetap harus membayar dendanya,” pungkas Heni.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *