JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar rapat koordinasi perdana dengan perwakilan 18 pemerintah daerah di Indonesia Bagian Barat pada tahun 2024. Di Jakarta, peserta secara offline berjumlah 45 orang dan online sebanyak 246 peserta (29/2/2024). Rapat koordinasi tersebut bertajuk “Pelayanan Perizinan Berusaha pada Badan Otonomi Daerah”.
Bapak Arif Bodhimantha, Sekretaris Satgas Hukum Ketenagakerjaan, mengatakan tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk membahas dan mencoba menyelesaikan permasalahan yang ada di bidang pelayanan izin usaha di berbagai daerah.
Arif dalam sambutannya mengatakan, “Oleh karena itu ke depan akan ada reformasi seperti merevisi peraturan pemerintah agar lebih baik dalam menerapkan peraturan yang ada di masyarakat.”
Belakangan, Ketua Satgas Kerja Sama Materi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa menjelaskan keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan tren investasi pasca terbitnya UU Cipta Kerja.
“Pada tahun 2023 kita akan mencapai target investasi sebesar 1,418 triliun dan pada tahun 2024 target investasi meningkat menjadi 1.600 triliun. Kami optimis dapat mencapai target tersebut,” kata Tina.
Tina menambahkan, berkat kontribusi pemerintah daerah bersama para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, dan besar yang telah berinvestasi di Indonesia. Hal ini juga merupakan kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan izin lebih banyak dan lebih mudah.
“Dulu sebelum ada UU Cipta Kerja, penerbitan NIB hanya lima ribu per hari. Kini pada 2023-2024, penerbitan NIB mencapai sebelas ribu per hari. “Itu yang harus kita apresiasi,” jelas Tina.
Dan, lebih lanjut Tina menegaskan, sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko ini merupakan salah satu cara untuk mengkonsolidasikan seluruh perizinan di Indonesia.
Tina menyampaikan kepada peserta rapat: “Namun masih terdapat banyak permasalahan baik dari sisi implementasi di lapangan maupun keberlakuan peraturan. masalah dalam hal ini.”
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Buntin, Roheli, mengatakan kebijakan tersebut sangat baik, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari segi teknis.
“Sama seperti sistem UI/UX pada website OSS RBA, terkadang masih terdapat bug dan tampilannya membingungkan kita sebagai pengguna,” kata Roheli dalam sesi diskusi.
Selain itu, masalahnya terkait dengan sistem otentikasi yang sangat “mudah”. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Integrasi Satu Pintu provinsi. Yogyakarta, Nuri mengatakan, masih banyak cara-cara di industri pariwisata yang tidak sesuai aturan.
“Misalnya izin usaha karaoke, kalau dicek di lapangan, ternyata usahanya dekat sekolah atau tempat ibadah. Di izinnya tertera, tapi tidak sesuai dengan luasnya.” Itu membuat kami bingung dalam menentukan zona,” jelas Nouri.
Pada pertemuan terakhir, Pejabat Hubungan Daerah Khusus Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa mengatakan pemerintah pusat akan membenahi tiga hal yakni regulasi, sistem, dan tata kelola.
“Kedepannya akan ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar komunikasi tidak terputus dan sistem menjadi lebih terintegrasi.” kata Tina pada pertemuan terakhir merger.