Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan adalah hubungan tetap antara dua orang yang diakui sah oleh pihak yang berwenang berdasarkan hukum perkawinan.
Read More : Gemini Luncurkan Fitur Scheduled Actions, Ini Fungsinya
Tergantung pada budaya setempat, jenis dan tujuan pernikahan mungkin juga berbeda. Pernikahan harus sah tidak hanya menurut agama, tetapi juga menurut hukum negara.
Salah satu syarat perkawinan yang sah menurut hukum negara adalah memberikan informasi yang akurat. Namun banyak terjadi kasus pemalsuan Buku dan Catatan Pernikahan (KTP) dengan berbagai alasan. Faktanya, memberikan informasi palsu untuk menikah bisa berujung pada hukuman penjara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Perkawinan sah apabila dilangsungkan menurut hukum agama atau kepercayaan apa pun”. Ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap keluarga harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses ini.”
Apabila diketahui perkawinan itu dilakukan dengan bantuan surat-surat palsu atau akta palsu, maka perkawinan itu dapat dibatalkan. Undang-undang ini mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Jika terjadi penipuan atau perselisihan antara suami dan istri, baik suami atau istri dapat meminta pembatalan perkawinan.”
Read More : Ini Bedanya Earbuds untuk Main Gim dengan Kebutuhan Harian, SteelSeries: Perlu Bertahan Sepanjang Hari
Selain itu, tindak pidana pemalsuan dokumen atau pencurian identitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pasal 94 (UU Adminduk) berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa meminta dan/atau membantu dan/atau mencampuri keterangan mengenai kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. denda dan/atau denda melebihi Rp75 juta.”