Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja dan Korban (LPSK) mengumumkan ada oknum yang meminta perlindungan barang bukti terkait pembunuhan Vin Dwi Arsit dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. .
Read More : Hari Ini, Komisi X DPR Panggil Mas Menteri Nadiem Soal Polemik UKT Naik
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, saksi bukan keluarga Vina maupun Eky. Namun, ada yang mengetahui situasinya.
“Ini bukti nyata, bukan dari kedua keluarga korban,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23 Mei 2024).
Intinya saksi mengetahui fakta atau keadaan, kata Susilaningtyas.
Susilaningtyas menambahkan, kliennya belum mau mengungkap identitas lengkapnya. Dia memastikan masih mendalami laporan saksi.
“Kami masih mendalami keterangan saksi,” ujarnya.
Read More : Hukum bagi Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan
Unit Kejahatan dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menerima petisi untuk melindungi barang bukti terkait pembunuhan Vin Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
LPSK terbuka bagi siapa saja yang ingin melamar. Setelah peninjauan, LPSK akan membahas permintaan tersebut dalam rapat dewan untuk memutuskan apakah akan menerimanya dan bagaimana memberikan perlindungan.