Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Jumat (24/5/2024), terjadi perkelahian antara dua kelompok mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan. 33 mahasiswa ditangkap dengan membawa senjata tajam seperti busur dan anak panah serta menembaki tawuran kedua kelompok dari sumber berbeda.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, 33 mahasiswa UNM yang ditangkap tersebut berasal dari Fakultas Bahasa dan Fakultas Teknik. Mereka saling serang pada Jumat pagi sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah kota di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalat, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tadi pagi terjadi tawuran antar kelompok mahasiswa sekitar pukul 03.00 Wita,” ujarnya.
Sebanyak 23 orang di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Teknik dan 10 orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Bahasa. Dari sekian banyak mahasiswa yang ditangkap, dua di antaranya ditangkap dengan senjata tajam seperti anak panah dan ketapel.
“Ada 33 mahasiswa yang kami tangkap, dua di antaranya membawa 2 anak panah dan 8 busur,” sambungnya.
Perkelahian bermula ketika salah satu kelompok siswa mengendarai sepedanya ke hadapan guru yang melakukan protes.
“Mereka mendengar dari Fakultas Teknik di depan pintu masuk Fakultas Bahasa, mereka mendengar ada yang naik sepeda, lalu mereka marah dan saling serang,” ujarnya.
Dua mahasiswa yang terlibat tawuran terancam pidana karena kedapatan membawa senjata tajam, MA (20) dan KS (22) dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 2018. 12 Tahun 1951 dengan ancaman melakukan kejahatan. Dia dipenjara selama 12 tahun.
Saat ini, Bareskrim Polrestabes Makassar tengah mendalami peran puluhan mahasiswa lainnya yang ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Kami terus mendalami kemungkinan melakukan tindak pidana. Undang-undang darurat memberikan hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk senjata tajam,” tegasnya.