Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kanjar Baranovo dan Mahfut MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan penolakan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau penolakan Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3. . pasangan

“Saya dan Pak Mahfut hanya punya satu keputusan hari ini, jadi apapun keputusan yang kami ambil, kami terima,” kata Kanjar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Selain itu, Kanjar juga mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres 2024.

“Hari ini dolar menyebabkan rupee jatuh, hari ini ada perang yang bisa meningkat dengan semakin banyaknya front, harga minyak naik, pangan perlu dipenuhi, saya pikir ini adalah topik penting yang perlu ditangani. Perdebatan yang tak ada habisnya adalah akhir dari ini,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sepakat mempunyai kewenangan mengadili permohonan Kanjar-Mahfut karena masih dalam batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan pemohon mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Atas pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/04/2024, 22/ 04/2024). )

Dari delapan hakim MK yang memutus Pilpres 2024, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enni Noorbaningsih, dan Arif Hidayat.

Sementara lima hakim konstitusi lainnya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni Suhartoyo, Daniel Yuzmik Bansataki Phok, Guntur Hamzah, Ridwan Manciur, dan Arsul Sani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *