Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan 68% konsumen global mengkhawatirkan keamanan datanya. Selain itu, 85% konsumen menginginkan transparansi dalam praktik data pribadi penyedia layanan.

“Menyederhanakan data International Association of Privacy Professionals 2023, sekitar 68% konsumen global mengkhawatirkan keamanan data mereka,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024) seperti dilansir The Daily Investor.

Ia menambahkan, situasi ini menunjukkan konsumen sebagai subjek data semakin sadar akan pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. “Hal ini dapat dimaklumi mengingat banyaknya kebocoran data yang terjadi dan tingginya biaya penanganannya,” ujarnya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pada Oktober 2022 diharapkan dapat melindungi hak privasi dan informasi publik. Meski disahkan, UU PDP memberikan masa transisi selama 2 tahun sejak diundangkan. Artinya, masa transisi ini akan berakhir dalam empat bulan ke depan.

Menurut Budi Arie, ahli hukum berpengalaman IT, Agus Djunarjanto, mengatakan perlindungan data merupakan bagian dari perlindungan data pribadi. Menurutnya, data pribadi ada pemiliknya yang harus dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, UU PDP sangat penting, kata Agus Djunarjanto, yang juga bekerja di kelompok PDP Watch Indonesia.

CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang mengatakan kebocoran data semakin sering terjadi seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi dan internet di berbagai tempat kerja di seluruh dunia. “Ada tantangan yang sangat kompleks dalam pengelolaan data,” ujarnya.

Julyanto menyebutkan lima penyebab utama kebocoran data: penipuan internal, buruknya pengetahuan tentang keamanan siber, akses tidak sah, malware, dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *