Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memburu seorang perempuan bernama I terkait kasus tiga pegawai negeri (ASN) di Provinsi Maluku Utara yang menggunakan sabu di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Read More : Lyodra dan Randy Martin Unggah Foto Bersama Usai Go Public, Lesti Kejora Beri Komentar
“Saat ini kami sudah punya DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary mengatakan, saya berperan memasok sabu ke ASN. Hal itu diketahui dari pengakuan salah satu tersangka, RJA.
“Tersangka R mengaku mendapat sabu dari adiknya I,” ujarnya.
Kasus tiga ASN asal Maluku Utara pengguna sabu bermula dari adanya laporan warga tentang penggunaan sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RJA, AFM dan MBD. Ketiganya merupakan ASN asal Provinsi Maluku Utara.
Read More : Pilkada Jawa Tengah: 1.500 “Pasukan Samurai” Sudaryono Siap Menangkan Luthfi-Taj Yasin
Setelah ditangkap, RJA, AFM dan MBD menjalani tes urine dengan hasil positif penggunaan narkoba.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.