Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak mau terpojok terkait pembangunan peti kemas di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Priok, Batavia yang baru diduduki.

Kementerian Perindustrian menyebut Peraturan Menteri (Permenperin) yang mengatur aspek teknis (Pertek) menjadi alasan arus barang impor tidak terhambat sehingga berujung pada penundaan.

“Kementerian Perindustrian mendukung arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah penumpukan peti kemas di pelabuhan dan mendukung Mendag asalkan melindungi industri dalam negeri. Hanya saja dia tidak tahu apa isi peti kemas tersebut, apakah itu merupakan barang jadi atau bahan mentah,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan di Batavia, Selasa (21 Mei 2024).

Dia mengatakan, sejak rencana larangan terbatas (lartas) diterapkan dengan stok pertec, badan usaha dalam negeri tidak mengalami gangguan pada rantai pasok bahan baku. Baik kontainer yang ditumpuk berisi bahan penolong, bahan baku, maupun produk jadi yang akan memenuhi pasar dalam negeri, jelas Febri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/05/2024) untuk memberikan arahan langsung terhadap pembangunan isolasi yang disebut-sebut akibat aturan impor. , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang telah ditetapkan sebanyak tiga kali.

Sri Mulyani mengatakan, perbaikan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak 10 Maret 2024 telah dilakukan sebanyak 26.415 kontainer, biasanya dalam waktu 3 bulan.

Sri Mulyani menjelaskan, total kontainer yang tertahan di JICT sebanyak 17.304 kontainer dan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer hingga 10 Maret 2024. Sebaliknya, Permendag 36 Tahun 2023 memerlukan beberapa aturan seperti laporan pembatasan dan pertimbangan teknis (pertek).

Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan peninjauan kembali regulasi perdagangan terhadap kebijakan-kebijakan utama. Revisi tersebut menghasilkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024. Dalam tinjauan terbaru ini, pemerintah mengumumkan impor yang sebelumnya terkontraksi. Pertek tidak lagi diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat untuk mendapatkan izin impor (PL).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, Minggu (19 Mei 2024) mengatakan, Peraturan Kementerian Perdagangan 8/2024 mengecualikan pembangunan isolasi di pelabuhan karena keterbatasan teknis. merupakan salah satu syarat persetujuan impor barang tertentu.

Dia menegaskan, Kementerian Perindustrian tidak terkait langsung dengan produksi peti kemas di beberapa pelabuhan. “Sesuai tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *