Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada Rabu (5 Agustus 2024). Ia mengungkapkan, oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut Kementerian Pertanian sebesar Rp12 miliar untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tergugat dalam gugatannya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
“Siapa yang memperdebatkan permintaan uang Rp 12 miliar? Permintaan Direksi ini? Tim pemeriksa ini?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) di persidangan.
“Itu Kementerian Pertanian, jadi lewat Sekjen dan Menteri, mungkin benar,” jawab Hermanto.
“Akhirnya permintaan uang Rp 12 miliar itu dipenuhi seluruhnya atau saksi hanya mengetahui sebagian saja?” – tanya jaksa.
Saya dengar mungkin sekitar Rp 5 miliar atau sekitar itu. – Yang saya dengar – jawab Herman.
– Dari siapa saksi mendengar? – tanya jaksa.
“Pak Hota,” jawab Herman.
Hermanto mengaku tidak tahu menahu soal proses penyerahan uang tersebut. Diakuinya, tagihannya ditagih oleh auditor BPK bernama Victor karena Kementerian Pertanian hanya membayar Rp5 miliar.
“Cacatnya sudah didakwa nggak? Diminta Rp 12 miliar ya,” tanya jaksa.
“Selalu di charge,” jawab Hermanto.
– Siapa yang diketahui saksi bahwa dia dituduh? – tanya jaksa.
– Dari Victor – jawab Herman.
– Oh, apakah kamu masih berhubungan dengannya? – tanya jaksa.
“Iya, silakan pindah, silakan pindah,” jawab Hermanto.
– Apakah Viktor menghubungi saksi? – tanya jaksa.
– Ya biar saya serahkan ke pihak manajemen – jawab Herman.
Hermanto mengaku tidak mengindahkan permintaan BPC. Di sisi lain, dia menyebut dana sebesar Rp5 miliar untuk BPK berasal dari pemasok yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
“Bukankah ini kesaksian Pak Hata yang mengurus uang Rp 5 miliar? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?” tanya jaksa.
– Penjualnya – jawab Hermanto.
“Apa yang dimaksud saksi dengan pembawa? Siapa yang mengerjakannya?” tanya jaksa.
– Pekerjaan ya (di Kementerian Pertanian) – jawab Herman.