London, Beritasatu.com- Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan perintah pengadilan pada Jumat (24/5/2024) terkait permintaan tindakan tambahan bagi Israel dalam kasus genosida.

Read More : Babak Baru Perang Dagang, China Berlakukan Tarif Baru 15 Persen pada Barang Impor AS

โ€œSidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, dengan ketua pengadilan, Hakim Nawaf Salam, membacakan perintah pengadilan,โ€ demikian pernyataan Pengadilan Tinggi PBB. pada hari Kamis. (23/5/2024) Disebutkan secara berkala.

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama 2 hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Laporan tersebut diakhiri dengan permintaan yudisial dari Israel untuk memberikan informasi mengenai situasi kemanusiaan terkini di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh sejak Oktober lalu, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan sekitar 79.900 orang terluka.

Sebelumnya, Israel digugat karena genosida oleh Mahkamah Internasional.

Read More : PNM Peduli Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Pengacara Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan mengatakan pada Senin (20/5/2024) bahwa pihaknya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *