Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.

Pengacara narapidana yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut menilai ada kejanggalan dan rekayasa dalam penangkapan pelaku.

Demikian kata Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, dalam permintaan JPU disebutkan narapidana tersebut sedang nongkrong di sebuah toko di pinggir Jalan Perjuangan.

“Menurut JPU, anak-anak yang berkumpul di sini melihat korban lalu lalang. Mereka berteriak wah, wah, wah, lalu dikejar. Jadi menurut JPU, mereka berkumpul di stand Ibu Nining yang ada di samping. sebenarnya terletak “100 meter dari jalan utama dan di jalur terdekat. Sekarang coba menginap di sini, tiba-tiba datang korban,” ujarnya kepada prestasikaryamandiri.co.id sambil menunjukkan lokasi warung Cik Nining, Minggu (19/05/2024).

Titin mengatakan, tuntutan jaksa dinilai tidak beralasan. Alasannya, jalan utama dari toko tidak terlihat. 

“Logikanya juga tidak jalan. Apa kamu paham siapa yang lolos dalam kondisi tertutup seperti itu?” dia berkata.

Sebelum putusan majelis pengadilan diucapkan, pembela narapidana mengajukan permohonan yang akan dipertimbangkan majelis dalam pertimbangan putusan.

“Saya jelaskan dalam tuntutan saya bahwa JPU tidak memahami posisi Bu Nining. Itu saya jelaskan dalam tuntutan saya,” ujarnya.

Titin menjelaskan, penangkapan terhadap napi tersebut dilakukan di depan SMPN 11 Cirebon, tepatnya di depan Gang Bhakti 1.

“Dia ditangkap di depan SMPN 11, mereka nongkrong, biasanya sepulang kerja. Mereka berkumpul di sana menjelang magrib, ditangkap pukul 17.00 WIB, tiga hari setelah kejadian. Kejadiannya tanggal 27, artinya dia ditangkap. tanggal 31,” jelasnya.

Kejanggalan semakin terlihat saat salah satu narapidana, Saka Tatal, sedang melewati SMPN 11 tiba-tiba ditangkap polisi.

“Kebetulan posisinya Sak disuruh beli bensin di Talun. Dia lihat ada polisi di sana, tapi dia ke sana mau jemput motor pamannya. Nah, logikanya kalau di sana ada orang yang salah, saya tidak akan sudah sampai di sana,” katanya.

Sementara itu, narapidana Sudirman juga mengalami hal serupa. Polisi menangkapnya saat hendak pulang ke rumah.

“Sudirman baru pulang dari rumah saudaranya saat hendak berbelok ke jalur ini, dia ditangkap,” ujarnya lagi.

Titin mengatakan, penangkapan kliennya bermula dari dua warga bernama Dede dan Aep yang memberi tahu polisi bahwa ada gangguan di lokasi kejadian.

Setelah salah satu orang tua korban mendapat informasi dari Dede dan Aep pada pukul 14.00 WIB setelah menunjukkan gambar dan menanyakan apakah ada gangguan di sini. Dede dan Aep yang tidak pernah hadir dalam persidangan menyatakan, hal tersebut benar. apakah mereka kenal orang yang mengejar motor itu?” Dia bilang dia mengenalnya. Jadi Dede dan Aep membangun kembali anak itu,” jelasnya.

Pantauan prestasikaryamandiri.co.id, lapak Ibu Nining yang digunakan napi kini sudah tidak buka lagi. Lokasi warung penuh dengan rerumputan dan tanaman liar.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *