MEDAN, BERITASATU.COM – Kasus bekas kantor Sumatra Utara PPR, topan kedua putra grizing terus berguling dan menyeret ke bawah propertinya dalam sorotan.
Read More : Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Salah satu kekhawatiran publik adalah asrama swasta topan ginding di Royal Housing Sumatra, cluster Topaz, yang belum terdaftar dalam laporan State Organizer (LHKPN).
Berdasarkan penelitian Beritasatu.com di situs web resmi LHKPN pada hari Jumat (7/0725), topan ginting melaporkan bahwa ia terakhir propertinya pada 30 Maret 2025. Untuk laporan dari tahun 2024 tahun.
Laporan itu mencatat beberapa tanah dan bangunan di kota Medan, tetapi mereka tidak secara eksplisit dinyatakan di Royal Sumatra, daerah elit di mana kediaman mewah berada.
Faktanya, rumah dua sisi di Klaster Topaz dicari oleh PKC pada hari Rabu (4/2/2025).
“Ya, itu sebenarnya milik topan,” kepala desa desa desa Edward Trigan, selama pencarian mengatakan.
Edward mengkonfirmasi bahwa rumah itu milik topan, meskipun enggan menjelaskan karena rumah itu dihuni dan bagaimana proses akuisisi.
Dalam laporan LHKPN, Topan Gining mencantumkan total properti Rp 4,99 miliar yang terdiri dari: 1,500 juta dan 450 m2 / 400 m2, hasilnya sendiri: pr. 75 juta2.
Read More : Peringatan Keras Prabowo soal Menteri Tak Cari Duit dari APBN, Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Namun, DPR di daerah nyata Sumatra dengan perkiraan miliar miliar rupee tidak menyatakan laporan itu, yang tidak memberikan aset yang tidak sepenuhnya dilaporkan.
Ketika proses hukum dieksekusi, PKC terus mengeksplorasi asal usul properti induk dan properti lain milik topan.
Tersangka, beberapa properti yang terkait dengan penerimaan hasil bonus atau korupsi.
Topan sebelumnya telah bergerak sebagai kepala sub-distrik Medan Tuntung, dan kemudian menjabat sebagai kepala tingkat provinsi. Kariernya secara luas dilakukan karena ia akhirnya menemukan PKC pada awal 2025. Juli.