Bandung, Peridasat.com – Sebanyak empat terpidana kasus pembunuhan Egi bernama Vina dan Risky telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandung. Keempatnya merupakan sebagian dari tujuh terdakwa. Diperlukan lebih banyak informasi untuk memburu penjahat paling dicari (TPO).
Read More : Bawa Ibu Hamil, Ambulans Terguling di Parimo
Keempat terdakwa kasus pembunuhan interogasi tahun 2016 tiba di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Subarman mengatakan, pemindahan terpidana tersebut merupakan permintaan Polda Jabar dalam rangka penyidikan.
Jadi kemarin (21/5/2024, Selasa) pukul 18.30 WIB kami menerima 4 orang narapidana dari Lapas Cirebon yaitu Rivaldi, Hadi Saputra, Subrianto dan Eka, kata Subarman.
Keempat narapidana tersebut didampingi petugas Lapas Sirban dan Polda Jabar. Proses karantina saat ini sedang berlangsung. โKami memasuki proses isolasi dan itulah yang mendatangkan personel dari Lapas Cirebon dan Polda Cirebon,โ ujarnya.
Tahanan tersebut ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lain di Lapas Kebonwaru Bandung. Terdakwa juga akan ditahan sambil menunggu selesainya proses penyidikan Direktorat Polda Jabar.
Read More : Menteri Esdm Perintahkan Gubernur Sultra: Tegur 96 Perusahaan Tambang ‘nakal’, Demi Lingkungan!
โPara tahanan ditahan sambil menunggu selesainya penyidikan Polda Jabar,โ ujarnya.
Selama proses ini, pelanggar ditempatkan di fasilitas isolasi khusus.