Jakarta, Beritasatu.com -Pemerintah mengkonfirmasi bahwa pajak atas pajak pajak atas platform plastik Al -Muzafara E bukanlah kebijakan baru, tetapi ini merupakan langkah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor abnormal dan belum diselidiki secara optimal.

Read More : Apa Itu APBN? Ini Penjelasan serta Fungsinya

Direktur Jenderal Ekonomi dan Strategi Keuangan Keuangan, Freu Cakaribo, mengatakan penarikan pajak dari sektor abnormal telah lama diatur pada platform digital.

Namun, implementasi tidak sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, pemerintah bekerja dengan platform e -commerce untuk membantu proses pengumpulan pajak.

“Kami akan terus memberikan kebijakan ini dengan baik. Apa yang jelas, ini bukan pajak baru. Ini hanya terkait dengan manajemen pajak dan kami meminta kemitraan platform e -commerce untuk membantu sebagai pengumpulan universitas.”

Ini memberi contoh banyak platform digital yang merupakan peran seperti pengumpulan pajak, seperti Google dan Netflix. Keduanya telah menerapkan komitmen untuk mengumpulkan pajak pada layanan digital yang digunakan oleh orang -orang Indonesia.

“Sejauh ini, ada banyak platform yang telah menjadi pengumpul pajak, seperti Google, Netflix dan lainnya. Yah, kami sekarang ingin meningkatkan kemitraan dengan platform e -commerce. Jadi itu bukan pajak baru tetapi pajak harus dibayar,” Ferio menjelaskan.

Read More : Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang hingga Minggu Siang

Sementara itu, direktur konsultasi, layanan, dan hubungan masyarakat dari Kementerian Keuangan di Kementerian Keuangan, Rosemoli, mengatakan kebijakan ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk mencapai perlakuan yang adil antara Internet dan teknologi informasi yang menarik.

“Saat ini, rencana untuk menunjuk pasar seperti pengumpulan pajak masih dalam fase diskusi.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *