Tolitoli, Beritasatu.com -Village Head (Kades) dan Bendahara Desa Oyom, Distrik Lampasio, Distrik Tolitoli, Pusat Sulawesi, yang secara resmi ditahan oleh polisi Tolitol dari tahun 2022 dan 2023 tahun.
Read More : Ditjen Imigrasi Ungkap Nasib Obligator BLBI Seusai Tertangkap di Entikong
Diklaim bahwa keduanya telah menyebabkan kerugian finansial negara karena produksi banyak kegiatan di APBDES.
Ini disajikan pada konferensi pers pada hari Jumat (27/06/2012) oleh Kepala Kepolisian Polisi Tollyi (AKBP) Wayan Wayracana Arywan (27.06.2012).
“Inisial Oyom dan bendahara desa saat ini akan ditahan di polisi Tolimoli,” kata Kepala Polisi Tollyi.
Menurut inspektorat, banyak kegiatan belum dilakukan, terlepas dari anggaran dan tidak menyertai bukti akuntabilitas. Selain itu, ada tanda -tanda yang menaikkan harga barang yang tidak memenuhi persyaratan pembelian.
“Kedua tersangka diduga digunakan untuk tunjangan pribadi, dalam bentuk aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua dan Rp 95 444 600.
Read More : 12 Selamat dan 13 Meninggal, Semua Korban Longsor di Solok Berhasil Dievakuasi
Selain itu, Kepala Polisi mengatakan kasus tersebut telah dipindahkan ke firma hukum distrik Tollyi.
“Kasus itu sendiri telah ditransfer ke firma hukum distrik Tollyi, semoga dinyatakan lengkap (p21),” katanya.