Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menghadiri sidang kasus korupsi terkait pembelian Liquefied Natural Gas (LNG), mantan Direktur Utama PT Pertamina ( Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. JK hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Karen.
Read More : Fakta-fakta Keterlibatan Oknum Pegawai Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, JK tiba di gedung Pengadilan Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pukul 09.59 WIB. Dia mengenakan kemeja putih.
Saat ditanya wartawan mengenai kedatangannya, JK membenarkan kehadirannya sebagai saksi kedatangannya yang mencerahkan: “Iya ya ya,” kata JK, Kamis (16 Mei 2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan menjelaskan, JK merupakan saksi yang meringankan kliennya, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Karen terlibat dalam proyek pengadaan LNG yang merugikan negara.
Luhut mengatakan, Pertamina membeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 dalam rangka ketahanan energi berdasarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.
Read More : Sandra Dewi Bungkam dan Menunduk Seusai Diperiksa 10 Jam di Kejagung
Menurut dia, pembelian LNG sejauh ini telah menghasilkan pendapatan sebesar hampir 91 juta dolar bagi Pertamina.
Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$113,84 juta atau Rp 1,77 triliun melalui dugaan korupsi pembelian LNG oleh Pertamina pada 2011.