Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor ganjil akan dicabut di Jakarta pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024) serentak. dengan Hari Raya Waisak dan hari raya bersama.
“Angka ganjil pada tanggal 23-24 Mei atau Kamis dan Jumat ditiadakan karena libur. Sesuai peraturan (pergub) gubernur, ganjil ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI. , di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Syafrins menjelaskan, landasan kebijakan tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, dan 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama. pada tahun 2024.
Selain itu, Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil mengatur bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan di tempat umum. ruang angkasa. liburan. ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin juga mengimbau pengendara untuk terus menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau pengendara untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan menaati petunjuk petugas kepolisian di lapangan,” imbuhnya.
Sistem ganjil biasanya diterapkan pada hari Senin hingga Jumat dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil akan dikenakan denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.