MEDAN, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menutup dan menyegel Pusat Perbelanjaan Center Point di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur pada Rabu (15 Mei 2024) sore. Mal terbesar kelima di Kota Medan ini ditutup dan disegel akibat keterlambatan pembayaran pajak sejak 2011, dengan utang sebesar Rp 250 miliar.
Read More : Cerita Yasonna Laoly Seharusnya Mengundurkan Diri pada Pertengahan September
Pantauan Beritasatu.com di lokasi, sebelum dilakukan penutupan dan penyitaan, puluhan petugas Satpol PP Kota Medan, serta aparat TNI dan Polri, masuk ke dalam mal dan mengumumkan bahwa pengunjung diminta keluar mal. Tak hanya wisatawan, petugas juga meminta pedagang meninggalkan mal.
Tak lama kemudian, petugas Satpol PP yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menutupnya dan memasang plang di depan Center Point di pintu masuk mal bertuliskan stiker “Bangunan Ini Tertutup dan Tersegel”.
Selain menempelkan stiker di pintu masuk, polisi juga memasang spanduk besar bertuliskan “Gedung ini ditutup dan disegel.”
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, alasan penutupan dan penyitaan gedung Center Point Mall adalah karena mal tersebut belum membayar pajak sejak 2011 dan berhutang sebesar 250 miliar rupiah.
Menurutnya, Center Point Mall tidak pernah membayar pajak kepada Pemko Medan sejak gedung itu dibangun.
“Memang benar ada tunggakan obligasi sejak tahun 2011. Dari pertama kali Center Point Mall dibangun hingga saat ini, masih ada obligasi yang beredar. Lebih dari Rp 250 miliar. Oleh karena itu, kami jelaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin, jadi kita punya hak untuk memblokirnya.
Read More : Tangis Histeris Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah di Tol Cipularang
Bobby juga mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan banding sebelum penutupan dan mothballing. Ia bertemu dengan manajemen atau manajemen Center Point Mall untuk membayar pajaknya, namun tidak dihiraukan.
“Bulan lalu kami bertemu dengan pengelola mal PT KAI dan PT ACK dan menetapkan tenggat waktu 15 Mei. Karena belum ada kesepakatan mengenai kewajiban membayar retribusi, maka kami tutup, dan kami lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya Pemko Medan memungut pajak dari PBB pada tahun 2011 hingga 2021. Dengan menutup dan membarikade gedung Mall Center Point, Pemko Medan tidak memperbolehkan aktivitas apa pun di dalam mal.