Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan prinsip dasar penetapan biaya pendidikan perorangan atau UKT yang belakangan menjadi kontroversi karena kenaikan jumlahnya yang signifikan. kampus universitas atau PTN di beberapa negara bagian. Nadie menegaskan, prinsip dasar UKT adalah prinsip keadilan dan inklusi.

Yang terpenting prinsip dasar UKT, semua mahasiswa, semua masyarakat paham, prinsip dasar UKT harus selalu mendahului prinsip keadilan dan inklusivitas, kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR seusai operasi. Dengan membangun DPR. , Kompleks Parlemen, Senayan, Batavia, Selasa (21/5/2024).

Oleh karena itu, kata Nadiem, UKT bukan untuk seluruh mahasiswa pada umumnya. UKT akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan keluarga masing-masing mahasiswa.

Artinya, mahasiswa dari keluarga yang mampu lebih banyak dan yang tidak mampu lebih sedikit,” tegasnya.

Menurut Nadie, prinsip keadilan dan inklusivitas sudah ada sejak awal. Maka dari itu, kata dia, seluruh PTN harus memegang kedua prinsip tersebut.

“Prinsip ini memang berdampak pada UKT di perguruan tinggi kita, karena prinsip keadilan harus ditegakkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mahasiswa yang mampu berprestasi hanya ditempatkan pada kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kelebihannya,” pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Ketua Komisi

“Kami mengundang Mas Nadie untuk meminta klarifikasi terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi di seluruh kampus di seluruh Indonesia,” kata Ketua KPK.

Huda sendiri sempat meminta Nadie memberikan klarifikasi mengenai tiga hal. Pertama, DPR ingin mengetahui apakah kenaikan UKT di segala bidang sudah masuk dalam cakupannya.

Huda mengatakan: “Sejauh mana Kemendikbud tahu, apakah Kemendikbud sudah menyetujuinya atau belum, karena menurut saya Kemendikbud masih menyetujui kita.”

Kedua, DPR meminta penjelasan lebih detail dari Nadiem tentang pengelolaan dukungan operasional yang diberikan di lapangan. Ketiga, DPR juga ingin memperjelas pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan.

Ketiga, berdasarkan rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk sementara ditunda atau dibatalkan, kata Huda.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *